• Operasional : Senin-Jumat : 08:00-15:00 Wita
  • Telp : (0370) 641875

Produk

  • Beranda -
  • Produk - Kredit Konsumtif

Kredit Konsumtif

Kredit  Konsumtif BPR NTB

Kredit dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Swasta yang membutuhkan tambahan dana untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti, biaya upacara agama, biaya pendidikan, pembelian alat-alat rumah tangga atau kebutuhan konsumtif lainnya.


Ketentuan Produk : 

  • Suku Bunga Bersaing 
  • Cair 3 hari setelah seluruh kelengkapan dilengkapi.
  • Berlaku tanpa jaminan untuk kredit Rp. 50.000.000. (Bagi PNS) 
  • Jaminan  Berupa SK, BPKB dan SHM.
  • Biaya Asuransi dan Provisi ringan.
  • Jaminan dapat diambil setelah pelunasan.
  • Jangka waktu angsuran maksimal 12 tahun.


KREDIT KONSUMTIF TERDIRI DARI :

  1. Kredit Konsumtif Umum
    • Kredit dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti, biaya upacara agama, biaya pendidikan, pembelian alat-alat rumah tangga atau kebutuhan konsumtif lainnya.
  2. Kredit Sertifikasi GURU/DOSEN
    • Kredit dikhususkan bagi Guru/Dosen (PNS) yang telah memiliki Sertifikat Pendidik Dan telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan tujuan  untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti, biaya upacara agama, biaya pendidikan,pembelian alat-alat Rumah tangga atau kebutuhan konsumtif lainnya.
  3. Kredit Sertifikasi GURU/DOSEN (NON PNS)
    • Kredit dikhususkan bagi Guru/Dosen Swasta (Non PNS) atau PPPK yang Telah memiliki Sertifikat Pendidik dan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi,  untuk keperluan membiayai kebutuhan yangbersifat konsumtif seperti, biaya upacara agama, biaya pendidikan, pembelian alat-alat Rumah tangga atau kebutuhan konsumtif lainnya.
  4. Kredit Khusus PNS Penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
    • Kredit dikhususkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tambahan penghasilan diluar gaji dan tambahan jabatan yang diterima oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kota/Kabupaten yang ada di propinsi NTB, yang membutuhkan tambahan dana untuk membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti, biaya upacara agama, biaya pendidikan,pembelian alat-alat Rumah tangga atau kebutuhan konsumtif lainnya.