• Operasional : Senin-Jumat : 08:00-15:00 Wita
  • Telp : (0370) 641875

Sejarah

Sejarah PT BPR NTB PERSERODA

Sejarah Singkat

PT BPR NTB PERSERODA adalah salah satu Perusahaan Milik Pemerintah Daerah yang bergerak dalam bidang Jasa Keuangan/Perbankan yang berlokasi di Wilayah Mataram. Awal mulanya PT BPR NTB PERSERODA berdiri dengan nama Lumbung Kredit Pedesaan Ampenan Utara atau biasa disebut LKP Ampenan Utara, yang lahir berdasarkan PERDA No. 15 Tahun 1994 tanggal 10 September 1994 tentang Lumbung Kredit Pedesaan. Seiring dengan perkembangannya dan mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat melalui produk-produk yang ditawarkan serta ditunjang dengan peningkatan asset.


Pada tahun 1998 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-158/KM.17/1998 TANGGAL 20 April 1998 tentang pemberian ijin operasional kepada PD. BPR LKP Ampenan Utara sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Mempertimbangkan perkembangan zaman akhirnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 17 Tahun 2009 dan Surat Persetujuan dari Bank Indonesia nomor 12/172/DKBU/IDAd/Mtr tanggal 10 Agustus 2010, PD. BPR LKP Ampenan Utara berubah nama menjadi PD. BPR NTB dan kemudian bertransformasi melalui proses penggabungan PD BPR Se-NTB berdasarkan surat keputusan OJK Nomor Kep-45/D.03/2022 tanggal 23 Maret 2022. Atas keputusan tersebut tepat 01 April 2022 PD. BPR NTB telah memiliki 44 (Empat Puluh Empat) kantor cabang serta 6 (Enam) Kantor Kas yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Adanya proses penggabungan ini, maka PD. BPR NTB menjadi BPR dengan kategori BPRKU 3.


Komposisi Nama Pemegang Saham

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor: 01 Tahun 2020 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum PD.BPR NTB se- Nusa Tenggara Barat menjadi PD.BPR NTB, Pemegang Saham Pengendali yakni Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sedangkan Pemegang Saham Minoritas yakni Pemerintah Daerah Kota Mataram, Pemerintah Daerah Lombok Barat, Pemerintah Daerah Lombok Utara, Pemerintah Daerah Lombok Tengah, Pemerintah Daerah Lombok Timur, Pemerintah Daerah Sumbawa Barat, Pemerintah Daerah Sumbawa, Pemerintah Daerah Dompu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Pemerintah Daerah Kota Bima dengan target modal sebesar 500 M.


Maksud dan Tujuan didirikan PT BPR NTB PERSERODA

PT BPR NTB PERSERODA didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat terutama dipedesaan, meningkatkan pemerataan kesempatan berusaha golongan ekonomi lemah atau pedagang kecil serta pedagang bakulan.Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas PT BPR NTB PERSERODA melakukan usaha meliputi :

  1. Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
  2. Memberikan kredit dan melakukan pembinaan khususnya terhadap pengusaha ekonomi lemah / pengusaha kecil dan atau pedagang bakulan.
  3. Melakukan kerjasama antar PT BPR NTB PERSERODA dan dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
  4. Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


PT BPR NTB PERSERODA merupakan salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah di bidang keuangan dan perbankan yang menjalankan usahanya sebagai Bank Perkreditan Rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai tujuan tersebut maka PT BPR NTB PERSERODA menyelenggarakan usaha-usaha antara lain :

  1. Menghimpun  dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
  2. Menyalurkan kredit dan melakukan pembinaan terhadap pengusaha golongan ekonomi mikro / pengusaha kecil serta usaha-usaha masyarakat yang potensi untuk di kembangkan.
  3. Menyelenggarakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian
  4. Melakukan kerjasama antar PT BPR NTB PERSERODA dan dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya, dan
  5. Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku